Standar Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. 1. Pasien Umum : a. Form Permintaan Labu Darah
  2. 2. Pasien proses (Jaminan) : a. Form permintaan labu darah; b. Lembar kecil permintaan labu darah; c. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) tanda tangan dengan materai (berlaku 3x 24 jam); d. Fotocopy KTP, KK dan surat keterangan dirawat
  3. 3. Pasien BPJS : a. Form permintaan labu darah; b. Lembar kecil permintaan labu darah; c. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Rawat Inap; d. Fotocopy KTP, KK dan surat keterangan dirawat

  1. 1. Uji Silang di BDRS (PRC dan LDP (untuk pasien poli talasemia)
  2. 2. Form permintaan darah diisi dan ditandatangani oleh dokter ruangan/dokter spesiali
  3. 3. Dokumen persyaratan dan contoh darah pasien dibawa ke BDRS oleh petugas ruanga
  4. 4. Petugas BDRS mengidentifikasi sampel jika telah sesuai maka petugas akan melakukan pemeriksaan uji silang serasi
  5. 5. Setelah proses uji silang serasi selesai dan darah telah siap petugas BDRS akan menginformasikan keruangan perawatan bahwa darah sudah siap digunakan
  6. 6. Serah terima darah antara petugas BDRS dengan Petugas ruangan dengan mencocokan identitas pasien dan kantong darah yang akan diterima Uji Silang di PMI
  7. 7. Form permintaan darah diisi dan ditandatangani oleh dokter ruangan/dokter spesialis
  8. 8. Dokumen persyaratan dan contoh darah pasien dibawa ke BDRS oleh petugas ruangan atau keluarga pasien (pasien umum)
  9. 9. Petugas BDRS mengidentifikasi sampel, mencatat dibuku register dan melakukan pemeriksaan golongan darah
  10. 10. Petugas BDRS mempersiapkan dokumen persyaratan dan contoh darah kemudian dimasukkan kedalam coolbox
  11. 11. Kurir akan membawa ke PMI (untuk pasien BPJS ) a. Senin – Jum’at Pukul 08.00 – 21.00 WIB b. Sabtu Pukul 08.00 – 14.00 WIB c. Selain jam tersebut keluarga pasien yang membawa ke PMI d. Hal ini karena masih e. kurangnya SDM di BDRS
  12. 12. Sedangkan untuk pasien umum keluarga pasien yang membawa ke PMI
  13. 13. Setelah proses uji silang serasi selesai dan darah telah siap dari PMI dibawa oleh kurir atau keluarga pasien ke BDRS
  14. 14. Petugas BDRS menerima darah dan mencatat di buku register kemudian menginformasikan keruangan perawatan bahwa darah sudah siap digunakan
  15. 15. Serah terima darah antara petugas BDRS dengan Petugas ruangan dengan mencocokan identitas pasien dan kantong darah yang akan diterima

120 Menit

Tarif PMI antara 90.000,- s/d 2.000.000,-

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi

Pelayanan Darah : 1. Crossmatch 2. Whole Blood (WB) 3. Packed Red Cell (PRC) 4. FFP



1. Petugas Customer

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B

: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)"