Standar Pelayanan C-Arm

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Surat Rujukan

  1. Petugas bedah sentral menghubungi instalasi radiologi untuk pemeriksaan C-Arm
  2. Pasien diidentifikasi oleh petugas radiologi dengan menanyakan nama dan tanggal lahir pasien
  3. Pasien diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan yang diminta
  4. Petugas melakukan pengolahan data dan bila diperlukan dilakukan pencetakan film Radiografi

Pelayanan C-Arm adalah 24 jam

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi;


Pelayanan C-Arm

1. Petugas Customer

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan C-Arm"