Standar Pelayanan ESWL

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Surat pengantar/permintaan tindakan ESWL
  2. Surat Jaminan (Assuransi/Perorangan)
  3. Surat Rujukan

  1. Setelah mendapatkan adviste dari dokter spesialis urologi untuk dilakukan tindakan ESWL melalui Poliklinik Urologi, IGD dan atau rawat inap
  2. Pasien mendatangi unit ESWL Bersama perawat dengan membawa RM, pemeriksaanp enunjang (laboratorium jika diperlukan, USG, Rontgent) dan persetujuan jaminan.
  3. Pasien di assessment ulang dan dilakukan Inform Consent dan TTD Surat Izin Tindakan
  4. Dilakukan prosedur tindakan ESWL
  5. Setelah dilakukan tindakan ESWL, pasien dipulangkan atau dikembalikan keruang rawat inap

Waktu tindakan ESWL dalam setiap Tindakan adalah 60 menit

1.     Peraturan BupatiKabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2014

2.     SK Direktur RSUD Kabupaten Bekasi nomor 800/5481/RSUD/2020

3.     Tarif INA-CBGs


Pelayanan ESWL, RPG.

1.  Petugas Customer Service

2.  Humas

3.  Kotak Saran

4.  Email

5.  Telp

6.  WhatsApp

7.  Facebook

8.  Twitter

9.  Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 : Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan ESWL"