Standar Pelayanan Radiologi

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Surat Rujukan

  1. Pengunjung mendatangi instalasi radiologi dengan membawa berkas persyaratan dan nomor pendaftaran
  2. Pasien diidentifikasi oleh petugas radiologi dengan menanyakan nama dan tanggal lahir pasien
  3. Pasien diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan yang diminta, yaitu:
  4. PemeriksaanRadiologi tanpa kontras dilakukan tanpa persiapandan dapat langsung dilaksanakan
  5. PemeriksaanRadiologi kontras dengan persiapan sesuai ketentuan RSUD Kabupaten Bekasi/SOP yang berlaku
  6. Petugas melakukan pengolahan data dan bila diperlukan dilakukan pencetakan film Radiografi
  7. Pemeriksaan yang telah dilakukan dibaca/expertise oleh dokter radiologi
  8. Hasil bacaan/ekspertise diberikan kepada pasien

Rontgen Thorax Foto Poliklinik ≤3 Jam

Radiologi Konvensional Tanpa Kontras ≤24 jam

Radiologi dengan kontras ≤ 48 Jam

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi

Radiologi konvensional tanpa kontras Radiologi konvensional dengan kontras dll

1. Petugas Customer Service

2. Humas

1.   Kotak Saran

2.  Email

3.  Telp

4.  WhatsApp

5.  Facebook

6.  Twitter

7.  Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 : Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021) 88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"