12 Bulan
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Pembinaan Kelompok Masyarakat Maritim
1. Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui:
a. Media Contact Center: 150321;
b. Media Whatsapp: +62 821-2518-9898;
c. Media SMS: +62 821-2518-9898;
d. Media Email: Contactcenter@bakamla.go.id;
e. Media Surat Elektronik: humas@bakamla.go.id;
f. Media Sosial Instagram: bakamla_ri;
g. Media Sosial Twitter: @HumasBakamlaRI;
h. Media Aplikasi: SP4N-LAPOR;
i. Media Surat Tertulis : Kotak Saran di Ruang Pelayanan Publik; dan
j. Media Tatap Muka: Ruang Pelayanan Publik.
2. Petugas Pelayanan Publik melaporkan kepada Ketua Area Pelayanan Publik untuk mendapatkan arahan;
3. Ketua Area Pelayanan Publik melalui Petugas Pelayanan Publik memberikan jawaban kepada Pelapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store