60 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
1. Datng langsung ke Kantor Kecamatan
2. melalui Email Kecamatan
3. Media social : Insragram dan Twitter
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store