Standar Pelayanan CT.Scan

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Surat Rujukan

  1. Pengunjung mendatangi instalasi radiologi dengan membawa berkas persyaratan dan nomor pendaftaran
  2. Pasien diidentifikasi oleh petugas radiologi dengan menanyakan nama dan tanggal lahir pasien
  3. 3. Pasien diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan yang diminta, yaitu: a. Pemeriksaan CT Scan tanpa kontras dilakukan tanpa persiapan dan dapat langsung dilaksanakan b. Pemeriksaan kontras dengan persiapan sesuai ketentuan RSUD Kabupaten Bekasi/SOP yang berlaku
  4. Petugas melakukan pengolahan data dan bila diperlukan dilakukan pencetakan film CT-Scan
  5. Pemeriksaan CT-Scan dibaca/expertise oleh dokter radiologi
  6. Hasil bacaan/ekspertise diberikan kepada pasien

CT Scan Kepala Polos / Bone set = 1 Jam

CT Scan Polos selain CT Scan Kepala/Bone set = 24 jam

CT Scan kontras = 48 Jam

-

-

1.  Petugas Customer Service

2.  Humas

3.  Kotak Saran

4.  Email

5.  Telp

6.  WhatsApp

7.  Facebook

8.  Twitter

9.  Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 : Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021) 88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan CT.Scan"