Standar Pelayanan Kamar Bersalin (VK)

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Jadwal Pelayanan : Setiap hari selama 24 jam 1. Pasien sudah terdaftar
  2. Dokumen medis tersedia
  3. Persyaratan administrasi lengkap

  1. Pasien dari poliklinik atau ruang IGD melalui triage oleh petugas triage.
  2. Petugas rekam medis menyiapkan dokumen medis pasien.
  3. Bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik kepada pasien.
  4. Apabila pasien diperlukan pemeriksaan penunjang, bidan melakukan persiapan.
  5. Petugas kamar bersalin melakukan kolabolasi dengan dokter Sp. OG.
  6. Pemberian resep obat sesuai instruksi dokter.
  7. Apabila ada indikasi rawat inap, pasien/keluarga diberi pengantar rawat inap untuk didaftarkan ke admisi rawat inap.
  8. Bidan/dokter Sp.OG memberikan edukasi kepada keluarga terkait kondisi pasien.

1.    Anamnesa dan vital sign : 5 menit

2.    Pemeriksaan dokter : 5 menit

 3.    Tindakan : sesuai dengan jenis Tindakan.

Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 3 tahun 2017 tentang tariflayanan Kesehatan RSUD Kabupaten Bekasi

Pemeriksaan Dokter dan Resep Obat

1.  Petugas Customer Service

2.  Humas

3.  Kotak Saran

4.  Email

5.  Telp

6.  WhatsApp

7.  Facebook

8.  Twitter

9.  Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 : Lantai 6 Gedung B


: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021 88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin (VK)"