Pelayanan Konsultasi/Koordinasi

No. SK: 000.8.3.2/03/BAPPEDA

  1. Tidak ada persyaratan khusus (Instansi Pemerintah/Perangkat Daerah)
  2. Surat keterangan dari sekolah/universitas (untuk pelajar/mahasiswa)
  3. Rekomendasi penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (untuk pelajar/mahasiswa)
  4. Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu pelajar/mahasiswa yang masih berlaku (untuk pelajar/mahasiswa)
  5. Surat permohonan dari lembaga berwenang (masyarakat umum)
  6. Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (masyarakat umum)

  1. Menyerahkan persyaratan
  2. Menunggu disposisi
  3. Menerima layanan/koordinasi

Pelayanan Konsultasi/Koordinasi telah memenuhi persyaratan yang lengkap dilayani dan diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi/Koordinasi

Pelayanan Konsultasi/Koordinasi telah memenuhi persyaratan yang lengkap dilayani dan diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) hari kerja, untuk pengelolaan pengaduan melalui : 

1. Kotak saran

2. Telpon (0362) 21149

3. Website Bappeda : https://bappeda.bulelengkab.go.id/

4. Email : bappeda@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi/Koordinasi"