Pembuatan Akte Kematian

  1. Membawa surat keterangan kematian asli dari Desa/Kelurahan
  2. Surat Keterangan Pemakaman.
  3. Surat Keterangan Ahli Waris.
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) alm.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Alm.
  6. Fotocopy Buku Nikah Alm.

  1. Pastikan kelurahan atau desa atau Kecamatan anda telah mendukung layanan Pembuatan Akte Kematian.
  2. Datanglah dengan membawa persyaratan dan Surat Pengantar Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa membawa persyaratan untuk membuat Akte Kematian dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memeriksa dan memastikan apakah persyaratan sudah lengkap atau belum.
  5. Jika persyaratan sudah lengkap, maka warga bisa menunggu hingga waktu yang ditentukan.

Hari pertama, berkas diterima oleh petugas Administrasi Pelayanan Publik, kemudian diberikan kepada Petugas Operator.

Hari kedua Petugas Operator mulai melakukan input data warga tersebut.

Hari ketiga, Mengajukan.

Hari keempat dan hari selanjutnya, menunggu verifikasi dari Dukcapil.

Tidak dipungut biaya

Administrasi Publik

Untuk penanganan pengaduan, warga yang bersangkutan bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan Tambun Selatan, dan akan diarahkan ke bagian Operator.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kematian"