Hari pertama, berkas diterima oleh petugas Administrasi Pelayanan Publik, kemudian diberikan kepada Petugas Operator.
Hari kedua Petugas Operator mulai melakukan input data warga tersebut.
Hari ketiga, Mengajukan.
Hari keempat dan hari selanjutnya, menunggu verifikasi dari Dukcapil.
Tidak dipungut biaya
Administrasi Publik
Untuk penanganan pengaduan, warga yang bersangkutan bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan Tambun Selatan, dan akan diarahkan ke bagian Operator.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store