Permintaan EFIN Badan

  1. Formulir Permintaan EFIN sesuai dengan PER-06/PJ/2019
  2. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan terakhir
  3. Fotocopy KTP pengurus (WNI) atau Paspor/KITAS pengurus (WNA)
  4. Fotocopy NPWP pengurus
  5. Swafoto pengurus memegang KTP/Paspor/KITAS dan NPWP Pribadi pengurus

  1. 1. Permohonan dapat diajukan secara langsung melalui loket TPT KPP atau melalui email 2. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian data wajib pajak 3. Apabila dianggap lengkap, petugas mencetak dan menyerahkan nomor EFIN kepada wajib pajak 4. Apabila dianggap tidak lengkap, petugas mengembalikan permohonan untuk dapat dilengkapi kembali oleh wajib pajak 5. Proses selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN

a. Telepon: 1500200 

b. Faksimile: (021) 5251245

c. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

d. Twitter: @kring_pajak

e. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

f. Chat pajak: www.pajak.go.id

g. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan EFIN Badan"