Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk

  1. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. fotokopi KK

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan

1 - 5 hari kerja jika Persyaratan Terpenuhi dan tidak terkendala jaringan

Tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk"