Pelayanan Informasi / Permintaan Data

No. SK: 000.8.3.2/03/BAPPEDA

  1. Surat pengantar dari instansi (untuk Perangkat Daerah)
  2. Surat keterangan dari sekolah atau universitas (untuk pelajar/mahasiswa)
  3. Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu pelajar yang masih berlaku (untuk pelajar/mahasiswa)
  4. Surat permohonan dari lembaga yang berwenang (untuk masyarakat umum)
  5. Melampirkan salinan dan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (untuk masyarakat umum)

  1. Menyerahkan persyaratan
  2. Menunggu disposisi
  3. Menerima layanan/koordinasi

Pelayanan Informasi / Permintaan Data apabila persyaratan sudah lengkap terpenuhidilayanani atau diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi/Permintaan Data

Penanganan pengaduan untuk pelayanan informasi / permintaan data yang dilayanani atau diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) hari kerja, untuk pengaduan bisa menghubungi :

1. Telp (0362) 21149

2. Website bappeda : https://bappeda.bulelengkab.go.id/

3. Email:bappeda@bulelengkab.go.id

4. Disediakan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi / Permintaan Data"