Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan PM 1 Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

No. SK: 26

  1. pengantar rt/ rw yang ditandatangani oleh pengurus rt /rw
  2. fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Berkas dan data pendukung lengkap
  4. surat kuasa dan FC penerima kuasa

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas
  3. petugas menerima dan meverifikasi berkas
  4. Petugas memproses surta keterangan PM 1
  5. Petugas memproses penandatangan surat keterangan PM 1
  6. pemohon menerima surat keterangan (PM1)

permohonan selesai jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

no. telpon kelurahan, gmail, instagram , kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan PM 1 Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda "