Pelayanan Gizi

No. SK: 000.8.3.2/01/Pusk.BJJ-2023

  1. KK/KTP, Kartu BPJS, Kartu Rekam Medik Pasien dari Poli Umum, Lansia, KIA, dan Anak

  1. Klien yang bermasalah dengan gizi dari Poli rawat jalan di rujuk ke ruang KIA 2. Petugas Poli mengarahkan pasien ke ruang Konseling gizi 3. Petugas menyiapkan ruangan konseling 4. Petugas menyiapkan alat konseling 5. Petugas Menerima rujukan dari Poli Umum, Lansia, KIA, Anak 6. Petugas melakukan pengukuran antropometri dan penentuan status gizi 7. Petugas memberikan diet sesuai dengan penyakit yang di derita klien 8. Petugas mengevaluasi hasil konseling dan menentukan tindak lanjut pertemuan berikutnya

30 Menit

Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Solok

Pelayanan Konseling Gizi

Hubungi Pihak Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082170103453