Registrasi Izin Mendirikan Bangunan Tempat (Rumah) Tinggal Tunggal

  1. Membawa Foto copy KTP pemohon
  2. Membawa Surat/Bukti Kepemilikan Tanah
  3. Membawa SPPT
  4. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  5. Membawa Denah/Gambar
  6. Membawa Bukti
  7. Membawa Foto copy KK pemohon

  1. Pemohon membawa dan melengkapi berkas
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke loket untuk registrasi
  3. Selanjutnya ditanda tangani oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan
  4. Setelah selesai di tanda tangani lalu di foto copy untuk arsip dan di stempel basah
  5. Lalu di kembalikan lagi ke pemohon.

Senin s/d Jumat

Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan Tempat (Rumah) Tinggal Tunggal

Pemohon/ Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

b.     Melaporkan langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan;

c.      Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan;

d.      Via WhatsApp : 0858-1134-1880

e.      IG : kec.sukakarya

f.       email : kecamatansukakarya44@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Izin Mendirikan Bangunan Tempat (Rumah) Tinggal Tunggal"