Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  1. A. Softcopy 1. Foto Gedung Sekolah Tampak Depan format JPG, maksimal 1 Mb 2. Foto Papan Nama Sekolah (bukan banner/spanduk) format JPG, maksimal 'l Mb 3. Scan file Sertfikat lzin Operasional (lO) asli Format Pdf, maksimal 'l Mb
  2. B. Hadcopy 1. Profil Sekolah, berisi: a. ldentitas Sekolah; b. Luas tanah miliUbukan milik; c. Data siswa (berikut Nama, Tempat Tgl. Lair, Nama lbu Kandung, Alamat Siswa, Kelas); d. Data guru (Nama, Tempat Tgl. Lahir, ljazah, Bidang Studi yang diampu); e. Sarana prasarana; f. Ditandatangani Kepala sekolah / Ketua Yayasan. 2. Fotocopy lzin Operasional (lO); 3. Fotocopy Akta Pendirian, bias Akta Yayasan atau Akta Pendirian Sekolah jika ada (Akta Notaris); 4. Foto - foto kegiatan sekolah

  1. Untuk mendapatkan pelayanan NPSN, pemohon mengaiukan berkas sesuai dengan persyaratan, Admin Dnas memverifikasi berkas. Apabila sudah benar/sesuai akan diinput dan mengupload berkas melalui aplikasi yervabp. Kemudian setelah Admin Pusdatin memverifikasi data yang sudah dikirim oleh Admin Dinas apabila dinilai kurang lengkap atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan melalui Admin Dinas untuk dibenahi oleh sekolah dan diajukan kembali. Dan jika sudah dinilai memenuhi syarat maka NPSN akan terbit dan sekolah bisa mengecek di laman referensi.data.kemdikbud.go.id

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Sekolah Nasional

<meta charset="utf-8" />

Sub Bagian Penyusunan Program

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)"