Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan fotokopi KK

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil

1-5 hari kerja jika persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk"