Permohonan Pencetakan Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Badan

  1. Formulir Pencetakan Ulang sesuai PER-04/PJ/2020
  2. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau Perubahan Terakhir
  3. Fotocopy KTP seluruh pengurus (WNI) atau Paspor/KITAS seluruh pengurus(WNA)
  4. Fotocopy NPWP seluruh pengurus

  1. 1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pencetakan ulang secara langsung melalui loket TPT KPP 2. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian data wajib pajak 3. Apabila permohonan dianggap lengkap, petugas mencetak Kartu NPWP/SKT/SPPKP sesuai dengan permohonan wajib pajak 4. Apabila permohonan dianggap tidak lengkap, petugas mengembalikan permohonan untuk dapat dilengkapi kembali oleh wajib pajak. 5. Proses selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP/SKT/SPPKP

a. Telepon: 1500200 

b. Faksimile: (021) 5251245

c. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

d. Twitter: @kring_pajak

e. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

f. Chat pajak: www.pajak.go.id

g. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencetakan Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Badan"