Pelayanan Persalinan

No. SK: 000.8.3.2/01/Pusk.BJJ-2023

  1. - Persyaratan Administrasi: * Mendaftar di loket pendaftaran * Pasien datang membawa rujukan dari UGD PONED * Pasien membawa buku KIA, KTP, BPJS - Persyaratan Tekhnis: * Pasien datang sendiri/diantar keluarga

  1. Pasien Datang (ibu hamil yang akan melahirkan datang ke IGD atau melalui Poli KIA). Petugas melakukan anamnesa dan evaluasi kondisi pasien. Apabila kondisi pasien bisa dilaksanakan partus di Puskesmas akan dilanjutkan pelayanan di PONED, jika kondisi Pasien memerlukan penanganan lebih lanjut maka akan di rujuk ke Rumah Sakit. Jika Pelayanan dilaksanakan di PONED, Petugas membantu Proses Persalinan pasien. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi kondisi ibu dan bayi pasca persalinan. Apabila pasien (ibu dan bayi pasca persalinan) dalam kondisi baik dan tidak ada komplikasi, pasien sudah diperblehkan pulang

- Pemeriksaan pasien baru di UGD ± 1 jam - Pemeriksaan pasien sebelum persalinan ± 24 jam - Pertolongan persalinan normal ± 5 jam - Observasi pasien setelah melahirkan ± 24 jam

Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Solok

Pelayanan antenatal - Pelayanan Imunisasi bayi dan balita - Pelayanan imunisasi Catin (Calon Pengantin) - Resep dokter - Konsultasi - Surat Rujukan antar poli/unit - Surat Rujukan ke RS - Surat Pemeriksaan Laborat - Surat Keterangan Hamil

Hubungi Pihak Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082170103453