Pelayanan Surat Keterangan Domisili Haji

  1. Fotokopi KK dan E-KTP yang bersangkutan dan masih aktif
  2. Surat keterangan domisili haji yang dikeluarkan oleh Desa/ Kelurahan, serta ditandatangani oleh pemohon dan oleh perangkat desa

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi syarat , maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi syarat, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Surat keterangan yang sudah dilegalisasi, disampaikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Domisili Haji yang sudah dilegalisasi

Loket Pengaduan dan Sp4n Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Haji"