Penerbitan Perpanjangan Izin Operasional SMP Swasta

  1. lzin Perpanjangan Penyelenggaraan SMP Swasta 1. Surat Permohonan 2. Fotocopy Profile Sekolah 3. Fotocopy lzln Operasional yang telah habis masa berlakunya/mati. 4. Fotocopy: Piagam Nomor Pokok Sekolah Nasonal (NPSN), NlS, Nomor Statistik Sekolah (NSS), Akta Yayasan, Akreditasi * (apabila ada)

  1. Untuk mendapatkan pelayanan lzin Perpanjangan Penyelenggaraan Sekolah Swasta, sekolah mengajukan proposal berikut persyaratannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, selanjutnya akan dikaji oleh TIM dan dilakukan verifikasi ke lapangan untuk kelayakannya. Tim akan memberikan laporan dan rekomendasi untuk penerbitan lzin Operasional, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menerbitkan izin operasional SMP Swasta

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

lzin Operasional SMP Swasta

<meta charset="utf-8" />

Seksi Sekolah Menengah Pertama

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perpanjangan Izin Operasional SMP Swasta"