30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Izin yang sudah dilegalisasi
a. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630
b. Tindakan langsung melalui media :
Email : Kecsukatani1@gmail.com
Instagram : @kec.sukatani
Telpon : (021) 891600772
Kotak Saran / Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store