Pelayanan Permohonan Pemasangan Spanduk / Umbul-umbul

  1. Surat permohonan dari pemohon
  2. Fotocopy KTP-el pemohon
  3. Set Gambar Umbul umbul
  4. NPWP Pemohon

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin yang sudah dilegalisasi

a.   Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya              Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

b. Tindakan langsung melalui media :  

     Email : Kecsukatani1@gmail.com 

     Instagram : @kec.sukatani 

     Telpon : (021) 891600772 

     Kotak Saran / Kotak Pengaduan

 


 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pemasangan Spanduk / Umbul-umbul"