Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Kelaring dari Desa ( N1, N2, N3, N4 dan N6 ( Asli))
  2. Pas photo berwarna 3x4 2 lembar
  3. Fotocopy KTP dan Kartu keluarga
  4. Foto Copy Ijazah
  5. Foto copy Surat Akta Cerai Hidup/mati
  6. Harus diurus oleh kedua mempelai dan tidak boleh diwakilkan

  1. Pemohon atau kedua mempelai datang dan tidak boleh diwakilkan, dengan membawa semua persyaratan,
  2. Ambil nomor antrian diloket, tunggu hingga petugas loket memanggil
  3. setelah selesai diproses pastikan surat surat lengkap

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tarumajaya

2. Email Kecamatan

3. Sosial media : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"