Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 000.8.3.2/01/Pusk.BJJ-2023

  1. Kartu Identitas (KK, KTP) 2. Kartu BPJS 3. Rekam Medis dan Status Pasien rawat inap

  1. Pasien datang diterima petugas / paramedis di UGD 2. Penderita diarahkan ke ruang triase untuk dilakukan penggolongan berdasarkan kegawatan 3. Penderita dibedakan menurut kegawatan dengan member kode warna : a. Hijau adalah warna untuk penderita tidak gawat darurat b. Kuning adalah warna untuk penderita yang darurat tidak gawat dan atau gawat tidak darurat c. Merah adalah warna untuk penderita gawat d. Hitam adalah warna untuk penderita yang telah meninggal dunia e. Penderita merupakan prioritas pelayanan dengan urutan warna : merah, kuning, hijau, hitam. 4. Di ruang triase dilakukan anamnesis 5. Penderita diperiksa dengan singkat oleh petugas medis 6. Penderita diperiksa dengan cepat untuk menentukan apakah pasien memerlukan Tindakan rawat inap 7. Keluarga mengisi data dan inform concent rawat inap 8. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai intruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien dan hasil pemeriksaan. 9. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekammedis dan berkas. 10. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter. 11. Jika Selama Rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku 12. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan perseyujuan kepulangan oleh dokter 13. Pasien yang sudah boleh pulang diedukasi untuk control di rawat jalan setelah obatobat habis atau jika ada keluhan sesuai dengan kondisi pasien.

Waktu Pelayanan 24 Jam

Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Solok

1. Akomodasi 2. Visite/Konsultasi 3. Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang

Hubungi Pihak Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082170103453