Pelayanan Rekomendasi Operasional Usaha Bidang Kesehatan

  1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan /Desa
  2. Fotocopy E-KTP pemohon
  3. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  4. Hasil Assesment dari puskesmas
  5. Akte Pendirian Perusahaan
  6. Sertifikat Tanah atau Surat Sewa tanah /Gedung (jika status tanah atau Gedung bukan milik sendiri)

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses, jika tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Peninjauan Tim ke Lokasi
  5. Rekomendasi Operasional Usaha Bidang Kesehatan diterima pemohon

3 hari kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Operasional Usaha Bidang Kesehatan"