Penerbitan lzin Operasional Taman Baca Masyarakat (TBM)

  1. A. Perpanjangan lzin Operasional 1 . Permohonan perpaniangan izin operasional 2. Fotocopy lzin Operasional Lama yang sudah habis masa berlakunya 3. Fotocopy akta pendirian 4. Pas photo 3x4 cm benrvama penyelenggara 3 lembar.
  2. B. Pengajuan lzin Operasional Baru 1. Permohonan izin operasional 2. Format lsian dan Hasil Pantauan/Kunjungan 3. Permohonan Pendirian ditandatangani ketua penyelenogara 4. Proposal berisi: Latar Belakang, Visi, Misi dan Profil lembaga dengan dilampiri: Struktur organisasi yayasan Denah lembaga, Data Tutor, Fotokopi KTP penyelenggara, pas photo 3x4 cm benrama penyelenggara 3 lembar.

  1. Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan izin operasional Taman Baca masyarakat (IBM), pemohon mengajukan proposal dan persyaratannya, petugas mengecek kelengkapan dan kebenaranrrya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan operasional Taman Baca Masyarakat (l-BM) Khusus untuk izin opetasional lembaga baru Setelah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan, akan dilakukan surveifuerifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas / penilik

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat lzin Operasional Taman Baca Masyarakat (TBM)

<meta charset="utf-8" />

Seksi Pendidikan Masyarakat

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan lzin Operasional Taman Baca Masyarakat (TBM)"