Pelayanan Surat Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 26

  1. surat permohonan tertulis wajib pajak/dikuasakan
  2. surat kuasa beserta KTP asli penerima
  3. Surat pengantar rt/ rw
  4. suart pernyataan penguasaan fisik dan dua orang saksi
  5. FC dan asli KTP pemohon
  6. KTP asli para saksi
  7. AJB/hibah/Waris/APHB/HGB?shm dan menunjukkan asli dokumen tersebut
  8. SPPT PBB asli Teangga (Jika ada)
  9. SSPD-BPHTB asli yang sudah di sahkan dan divalidasi petugas UUPD
  10. IMB /IPB asli

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistim jakevo.jakarta.go.id
  2. petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draft surat Keterangan Objek Pajak Baru
  4. Petugas melakukan survey lapangan
  5. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan objek pajak baru
  6. Pemohon mnenrima surat keterangan Pendaftar objek pajak baru

jika berkas lengkap durasi permohonan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

URUSAN PERTANAHAN

no. telpon kelurahan, instagram, gmail dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan"