Penerbitan lzin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatlhan (LKP)

  1. A. Perpanjangan Izin Operasional '1. Permohonan perpaniangan izin operasional 2. Fotocopy lzin Operasional Lama yang sudah habis masa berlakunya 3. Fotocopy akta pendirian 4. Pas photo 3x4 cm bemrama penyelenggara 3 lembar.
  2. B. Pengajuan lzin Operasional Baru 1. Permohonan izin operasional 2. Format lsian dan Hasil Pantauan/Kunjurpan 3. Permohonan Pendirian ditandatangani ketua penyelenggara 4. Proposal berisi: Latar Belakang, Msi, Misi dan profil lembaga dengan dilampiri: Struktur organisasi yayasan Denah lembaga, Data Tutor, Fotokopi ' KTp penyelenggara, pas photo 3x4 clr berwama penyelenggara 3 lembar.

  1. Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), pemohon mengajukan proposal dan persyaratannya, petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Khusus unfuk izin opensaona! lembaga baru Setelah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan, akan dilakukan surveirVeffikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/ penilik

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat lzin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

<meta charset="utf-8" />

Seksi Pendidikan Masyarakat

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan lzin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatlhan (LKP)"