Pencetakan ulang Kartu NPWP Orang Pribadi

  1. Formulir Pencetakan Ulang sesuai PER-04/PJ/2020
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian / Surat Pernyataan Tidak Memegang NPWP

  1. 1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pencetakan Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP melalui loket TPT KPP 2. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian data wajib pajak 3. Apabila dianggap lengkap, petugas mencetak kartu NPWP/SKT/SPPKP sesuai dengan permohonan wajib pajak 4. Apabila dianggap tidak lengkap, petugas mengembalikan permohonan kepada wajib pajak untuk dilengkapi 5. Proses selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP/SKT/SPPKP

a. Telepon: 1500200 

b. Faksimile: (021) 5251245

c. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

d. Twitter: @kring_pajak

e. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

f. Chat pajak: www.pajak.go.id

g. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan ulang Kartu NPWP Orang Pribadi"