Penerbitan lzin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. A. Perpanjangan lzin Operasional 1. Permohonan perpanjangan izin operasional 2. Fotocopy lzin Operasional Lama yanq sudah habis masa bedakunya 3. Fotocopy akta pendirian 4. Pas photo 3x4 cm benrama penyelenggara 3lembar.
  2. B. Pengajuan lln Operasional Baru 1. Permohonan iln operasional 2. Format lsian dan Hasil Pantauan/Kunjungan 3. Permohonan Pendirian ditandatangani ketua penyelenggara 4. Proposal berisi: Latar Belakang, Msi, Misi dan Profil lembaga dengan dilampiri: Struktur organisasi yayasan Denah lembaga, Data Tutor, Fotokopi KfP penyelenggara, pas photo 3x4 cm berwarana penyelenggara 3 lembar

  1. Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan izin operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pemohon mengajukan proposal dan persyaratannya, petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Khugus untuk izin oporasional lembaga baru Setelah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan, akan dilakukan survei/verifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/penilik

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat lzin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

<meta charset="utf-8" />

Seksi Pendidikan Masyarakat

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan lzin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)"