Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK)

  1. Surat keterangan (Pengajuan surat keterangan catatan kepolisian / SKCK) dari desa
  2. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP-el

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat keterangan (Pengajuan surat keterangan catatan kepolisian / SKCK) yang sudah di registrasi diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK)

a. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya 

    Sukatani No. 42 Kode Pos 17630 

b. Tindakan langsung melalui media :  

     Email : Kecsukatani1@gmail.com 

     Instagram : @kec.sukatani 

     Telpon : (021) 891600772 

     Kotak Saran / Kotak Pengaduan


 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK)"