Pelayanan Rekomendasi Pendirian Sanggar Budaya dan Kursus/Keterampilan

  1. Rekomendasi dari Kelurahan
  2. Fotocopy E-KTP Pemohon
  3. Surat Permohonan dari yayasan
  4. Fotocopy SPPT PBB dan pelunasannya
  5. Fotocopy Surat keterangan Kepemilikan tanah yang sah/sertifikat tanah/ akta jual beli
  6. Persetujuan Lingkungan yang diketahui oleh RT/RW setempat
  7. Surat Pernyataan Penggunaan Lahan Fasos dan Fasum jika berdiri dilahan Fasos/Fasum
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Rekomendasi dari HIMPAUDI (khusus untuk TK/PAUD)

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses, jika tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Rekomendasi Pendirian Sanggar Budaya dan Kursus /Keterampilan diterima pemohon

1 hari Kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pendirian Sanggar Budaya dan Kursus/Keterampilan"