Pelayanan Izin Operasional Bengkel Motor Milik Perorangan

  1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan /Desa
  2. Foto copy E-KTP pemohon
  3. Surat Permohonan dari Yang Berangkutan
  4. Ijin tetangga

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses, jika tidak memenuhi persyaratan berkas dikembalikan
  4. Peninjauan Tim Lokasi
  5. Surat Izin Operasional Bengkel Motor Milik perorangan diterima pemohon

3 Hari Kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Bengkel Motor Milik Perorangan "