Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Surat keterangan belum pernah menikah dari Desa/ Kelurahan
  2. Fotokopi KK dan menunjukkan yang asli
  3. Fotokopi E-KTP dan menunjukkan yang asli
  4. Fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama dengan dokumen kependudukan lainnya)
  3. Jika berkas pemohon memenuhi syarat , maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi syarat, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Surat keterangan yang sudah dilegalisasi, disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan belum pernah menikah yang sudah diregistrasi

Loket Pengaduan dan Sp4n Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"