Pelayanan Surat Izin Keramaian

  1. Surat Keterangan Pengajuan Izin Keramaian yang di Tandatangani Kepala Desa, Babinsa / Bimaspol
  2. Fotocopy KK yang Punya Hajat
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon / Yang Punya Hajat

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Surat Izin Keramaian yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian yang sudah dilegalisasi

  a.  Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani 

        Alamat Jl Raya Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

 b.   Tindakan langsung melalui media :  

      Email : Kecsukatani1@gmail.com 

      Instagram : @kec.sukatani 

      Telpon : (021) 891600772 

      Kotak Saran / Kotak Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Keramaian"