Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan PM 1 Pengantar Kehilangan Pasangan (Ghaib)

No. SK: 26

  1. Surat pengantar rt/ rw
  2. foto kopi KTP dan KK Pemohon
  3. surat Pernyataan dari pemohon bermaterai dan ditandatangani du orang saksi
  4. FC KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. petugas menerima berkas dan memverifikasi
  4. petugas memproses pembuatan PM 1
  5. Petugas memproses penandatanganan PM1
  6. Pemohon menerima surat keterangan PM 1kehilangan pasangan (ghoib)

jika berkas lengkap, pelayanan maksimal dua jam

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

no. telpon kelurahan, instagram, gmail, Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan PM 1 Pengantar Kehilangan Pasangan (Ghaib)"