Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan /Desa
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Surat permohonan
  4. Gambar Bangunan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses, jika tidak memenuhi persyaratan berkasi dikembalikan
  4. Peninjauan Tim ke lokasi
  5. Surat Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung diterima Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung"