Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI

  1. Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) dari Kelurahan
  2. Berkas Formulir pendaftaran TNI/POLRI
  3. Foto Copy E-KTP
  4. Foto Copy KK

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses, jika tidak memenuhi persyaratan berkasi dikembalikan
  3. Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI diterima pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI"