Pelayanan Kesehatan KIA/KB

No. SK: 000.8.3.2/01/Pusk.BJJ-2023

  1. KTP KK
  2. BPJS Kesehatan
  3. Surat Keterangan Akta Nikah dari Wali Nagari
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan

  1. Pasien datang bisa datang sendiri atau rujukan dari bidan jorong
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan Anamnesa
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  7. Kolaborasi dengan Dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  8. Apotek Rujuk
  9. Mencatat pada buku register

30 Menit

Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan di Kabupaten Solok

1.Pelayanan Calon Pengantin Rp. 2.Pemeriksaan labor calon pengantin: HB Triple elkiminasi gratis Golongan Darah 3.Pelayanan Remaja dengan gangguan Reproduksi 4.Pelayanan Kesehatan ibu hamil 5.Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas 6.Pelayanan Kesehatan Bayi 7.Pelayanan Kesehatan Balita 8.Pelayanan Keluarga Berencana 9.Pelayanan Kesehatan Lansia dengan gangguan Reproduksi 10.Surat Keterangan Kelahiran 11.Pemasanan/ pencabutan Implan 12. Pencabutan/ pemasanan Implan

Hubungi Pihak Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082170103453