Penerbitan Perpanjangan lzin Operasional SD Swasta

  1. lzin Perpanjangan Penyelenggaraan SD Swasta 1. Proposal berisi: permohonan izin operasional, visi dan misi, jadwal mengajar, surat pemyataan, struktur organisasi yayasan/badan pelaksana, struktur organisasi sekolah, denah sekolah, denah ruang lingkup sekolah, daftar inventaris barang, data peserta didik dan fotocopy: Surat lzin Operasional lama, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Akreditasi, SK Kemenkum HAM, SK Pembagian Tugas, Akta Notaris, ljazah KS, ljazah Guru, ljazah Pegawai 2. lnstrumen Studi Kelayakan dan Berita Acara Survei

  1. Untuk mendapatkan pelayanan izin operasional SD Swasta pemohon mengirimkan berkas proposal sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar akan dilakukan verifikasi ke lembaga oleh Tim Visitor, dan apabila layak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan menerbitkan izin operasional

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat lzin Operasional SD Swasta

<meta charset="utf-8" />

Seksi Sekolah Dasar

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perpanjangan lzin Operasional SD Swasta"