Registrasi Pencatatan Keterangan Waris

  1. Photocopy KTP
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan

  1. silahkan datang ke kantor kecamatan Bojongmangu dan langsung mendatanga loket pelayanan
  2. mengisi buku tamu yang di sediakan kemudian menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas pelayanan
  3. menunggu di ruang tunggu sambil mengisi survey kepuasan masyarakat yang akan diarahkan oleh petugas pelayanan
  4. mengambil berkas di loket pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

SKM (Online)

Kotak Pengaduan dan Saran (Manual)

atau hubungi : 083157664429 / pelpublik07@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelpublik07@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pencatatan Keterangan Waris"