Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing (OA) di wilayah NKRI

  1. kutipan akta kelahiran
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. fotokopi KK orang tua; dan
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA

  1. OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

1 - 5 hari kerja jika Persyaratan Terpenuhi dan tidak terkendala jaringan

Tidak dipungut biaya

menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing (OA) di wilayah NKRI"