Tunjangan Pendidik (Pembayaran Tunjangan Profesi Guru)

  1. '1. Surat pengantar dari lembaga 2. Foto copy absensi guru per bulan 3. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani guru yang bersangkutan, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 4. Surat ljin Cuti (bagi guru yang mengambil cuti) 5. Surat Kematian ( bagi guru yang meninggal dunia ).

  1. 5. Surat Kematian ( bagi guru yang meninggal dunia ). Persyaratan 1. Proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan per triwulan (4 x setahun) yaitu: . Triwulan 1 (Januari-Maret) dimulai bulan April . Triwulan 2 (April-Juni ) dimulai bulan Juli o Triwulan 3 (Juli-September) dimulai bulan Oktober . Triwulan 4 (Ohober-Desember) dimulai bulan Desember 2. Untuk mendapatkan pelayanan pengusulan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), lembaga/guru mengajukan berkas sesuai persyaratan, petugas akan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, Petugas akan melakukan pengolahan usulan tersebut melalui aplikasi SIMBAR Kemdikbud, Hasil dari proses pengolahan data dari aplikasi SIMBAR akan dikirimkan ke Sub Bagian Keuangan untuk proses pembayaran ke rekening guru masing-masing.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Pendidik (Pembayaran Tunjangan Profesi Guru)

<meta charset="utf-8" />

Seksi Guru Bidang Ketenagaan

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Pendidik (Pembayaran Tunjangan Profesi Guru)"