Standar Pelayanan Mikrobiologi Klinik

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Petugas Rawat Inap membawa Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  2. 2. Petugas menerima berkas kemudian membuat billing di SIMRS dan Menginput pemeriksaan ke LIS dan proses pembuatan barcode pemeriksaan
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas Lab dilakukan pada pukul 05.00 WIB dan 17.00 WIB, pengambilan sampel diluar jam tersebut dilakukan oleh perawat
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan memvalidasi hasil
  5. 5. Hasil laboratorium diambil oleh petugas rawat inap

Pemeriksaan Kultur Darah  5 Hari Kerja

Pemeriksaan TCM TB 2 Hari Kerja

Pewarnaan BTA  1 Hari Kerja

Rp. 40.000,- s/d Rp. 350.000,-

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi

Kegiatan Pemeriksaan Laboratorium meliputi : 1. Kultur Darah; 2. TCM TB; 3. Pewarnaan BTA; 4. Pewarnaan Gram



1. Petugas Customer

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B

: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mikrobiologi Klinik"