Pelayanan Pengelolaan, Pengumpulan, dan Pengolahan Informasi Publik melalui IMIC

  1. Menyampaikan data Pemohon dan nomor telepon, email atau sarana komunikasi lainnya yang dapat dihubungi; dan
  2. Menyampaikan data dan informasi yang diperlukan dan tujuan penggunaan.

  1. 1. Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui: a. Media Contact Center: 150321; b. Media Whatsapp: +62 821-2518-9898; c. Media SMS: +62 821-2518-9898; d. Media Email: Contactcenter@bakamla.go.id; e. Media Surat Elektronik: humas@bakamla.go.id; f. Media Sosial Instagram: bakamla_ri; g. Media Sosial Twitter: @HumasBakamlaRI; h. Media Aplikasi: SP4N-LAPOR; i. Media Surat Tertulis : Kotak Saran di Ruang Pelayanan Publik; dan j. Media Tatap Muka: Ruang Pelayanan Publik.
  2. Petugas Pelayanan Publik melaporkan kepada Ketua Area Pelayanan Publik untuk mendapatkan arahan;
  3. Ketua Area Pelayanan Publik melalui Petugas Pelayanan Publik memberikan jawaban kepada Pelapor.

Maksimal 7 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Data dan Informasi Kemaritiman Bersifat Terbuka/Tertutup.

1.    Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui:

a.    Media Contact Center: 150321;

b.    Media Whatsapp: +62 821-2518-9898;

c.    Media SMS: +62 821-2518-9898;

d.    Media Email: Contactcenter@bakamla.go.id;

e.    Media Surat Elektronik: humas@bakamla.go.id;

f.     Media Sosial Instagram: bakamla_ri;

g.    Media Sosial Twitter: @HumasBakamlaRI;

h.   Media Aplikasi: SP4N-LAPOR;

i.     Media Surat Tertulis : Kotak Saran di Ruang Pelayanan Publik; dan

j.     Media Tatap Muka: Ruang Pelayanan Publik..

2.    Petugas Pelayanan Publik melaporkan kepada Ketua Area Pelayanan Publik untuk mendapatkan arahan;

Ketua Area Pelayanan Publik melalui Petugas Pelayanan Publik memberikan jawaban kepada Pelapor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan, Pengumpulan, dan Pengolahan Informasi Publik melalui IMIC"