Tunjangan Pendidik (Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru)

  1. 1 2 . Surat pengantar dari lembaga. Pint out into GTK berstatus 'Valid" yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan. 3. Fotokopi SK Pangkat terakhir. 4. Fotokopi SK Berkala terakhir. 5. Surat Keterangan Aktif Mengajar ditanda tangani Kepala Sekolah.

  1. 1. Proses pengusulan penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru dilakukan per semester (2 x setahun), yaitu: . semester 1 dimulai pada bulan April-Mei. . semester 2 dimulai pada bulan September-Oktober. 2. Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru (SK TPG), lembaga/guru mengajukan berkas sesuai persyaratan, petugas akan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan mengajukan usulan tersebut melalui aplikasi SIMTUN kemdikbud, guna diproses lebih lanjut. Untuk mengetahui apakah SK. TPG sudah terbit atau belum. lembaga/guru bisa mengecek secara mandiri melalui akun info gtk masing- masing guru.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Pendidik (SK. Tuniangan Profesi Guru)

<meta charset="utf-8" />

Seksi Guru Bidang Ketenagaan

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Pendidik (Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru)"