pelayanan akta pembagian hak bersama

  1. Surat AJB asal/ Bukti kepemilikan tanah
  2. SPPT
  3. Foto copy KK,
  4. foto KTP dan KK ahli waris
  5. surat keterangan kematian
  6. keterangan tidak sengketa
  7. keterangan beda luas
  8. surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa
  9. lampirkan letter C
  10. Bukti Pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996
  11. Surat Keterangan Waris

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses, jika tidak memenuhi persyaratan berkasi dikembalikan
  4. Akta Pembagian Hak Bersama diterima pemohon


1 hari jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

akta pembagian hak


www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta pembagian hak bersama"