Masuk/Datang Penduduk

No. SK: 23 tahun 2013

  1. Membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah Asal
  2. Pengantar masuk Penduduk dari Kalurahan Tujuan
  3. KTP-el lama (asli)
  4. untuk dokumen seperti Akta Nikah diperlukan saat ingin menjadikan satu dengan pasangan

  1. pastikan membawa surat pengantar masuk penduduk dari Desa
  2. membawa SKPWNI dari daerah asal
  3. KTP-el lama
  4. tunggu proses selang 1 hari untuk menjadi KK baru, bila KTP-el menunggu 2 hari

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Masuk penduduk

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Masuk/Datang Penduduk"