pelayanan gigi dan mulut

  1. Membawa KTP
  2. membawa kartu berobat
  3. membawa kartu bpjs

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan
  3. obat ( apotik )

-

Tidak dipungut biaya

konseling gigi dan mulut dan pemeriksaan gigi dan mulut

kepala Puskesmas dan kepala tata usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan gigi dan mulut"